Posted by Teknologi 2018 on Monday, May 13, 2013
KBRN, Jakarta : Surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bernomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 mengenai larangan KTP elektronik atau e-KTP untuk difoto copy. Surat itu ditunjukan kepada jajaran pemerintah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota. Namun, larangan itu menjadi perdebatan dimasyarakat.Pakar telematika Abimanyu Wahyu Hidayat menjelaskan, mengenai larangan e-KTP